KALIANDA - SEJARAH LAMPUNG SELATANPada postingan kali ini saya akan mencoba mengangkat Sejarah Lampung Selatan secara singkat yang tentunya melengkapi postingan saya yang berjudul Profil Bupati Lampung Selatan serta Lambang Lampung Selatan dan Peta Lampung Selatan dan jangan lupa dibaca Profil Lampung Selatan.Terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung SelatanSejarah  terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD 1945.  didalam UUD 1945 bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa "Pembagian Daerah di  Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunan  Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan  mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan  Hak-hak asa usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa"  
Sebagai  realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah  Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite  Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan  pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja  dan Polisi.
Selain itu juga unuk menegakkan pemerintah di  daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas  dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan  Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan  Daerah, yang menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom dalam Wilayah  Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut :
Propinsi daerah Tingkat I
Kabupaten/Kota madya(Kota Besar), Daerah TK II
Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
Berdasarkan  Udang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Propinsi  Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang  dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan nomor 6 tahun 1950. berdasarkan  Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi,  Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Propinsi  Sumatera Selatan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten  di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan  selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah  bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4  tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Dearah  Propinsi Sumatera selatan sebanyak 14 Kabupaten, di antaranya Kabupaten  Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang  ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. dengan ibu kota di Tanjung  Karang-Teluk Betung.
Selanjutnyam dalam perjalanan  penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan  secara resmi menjadi Daerah otomom pada tanggal 14 Nopember 1954, akan  tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampung selatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing :
- Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak.
- Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataan dan Kedondong.
- Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk betung dan Padang Cermin.
- Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
Pada tahun 1959,  dibentuk Sistem Pemerintahan Negeri yang merupakan penyatuan dari  beberapa negeri yang ada pada saat itu, yaitu :
- Negeri Cukuk Balak, meliputi Kecamatan Cukuk balak, Tahun 1990  Kecamatan Cukuk Balak di bagi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cukuk Balak  dan Negeri Kelumbayan.
- Negeri Way Lima, meliputi Kecamatan Kedondong. Tahun 1970 Kecamatan  Kedondong dibagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan Pardasuka, kemudian  tahun 1990 Kecamatan Kedondong di bagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan  way Lima.
- Negeri Gedong Tataan, meliputi Kecamatan Gedong Tataan tahun 1990  Kecamatan Gedong Tataan dibagi 2 yaitu Kecamatan Gedong Tataan dan  Negeri Katon.
- Negeri Gadingrejo, meliputi Kecamatan Gadingrejo.
- Negeri Pringsewu, meliputi Kecamatan Pringsewu, tahun 1970 kecamatan  ini di bagi dua yaitu Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo. Tahun 1990  Kecamatan Sukoharjo dibagi dua yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Adi Luwih.
- Negeri Pugung, meliputi Kecamatan Pagelaran.
- Negeri Talang Padang, meliputi Kecamatan Talang Padang. Pada tahun  1970 Kecamatan ini dibagi dua yakni Kecamatan Talang Padang dan Pulau  Panggung.
- Negeri Kota Agung, meliputi Kecamatan Kota Agung. Tahun 1990  Kecamatan Kota Agung dibagi dua yakni Kecamatan Kota Agung dan Pematang  Sawah.
- Negeri Semangka, meliputi Kecamatan Wonosobo. Tahun 1990 Kecamatan  Wonosobo di bagi dua yaitu Kecamatan Wonosobo dan Way Semangka.
- Negeri Buku, meliputi Kecamatan Natar. Tahun 2000 Kecamatan ini dibagi dua yaitu Natar dan Tegineneng.
- Negeri Balau termasuk Kecamatan Natar pada tahun 1968 Kecamatan  Kedaton dipindahkan dari Kecamatan Natar yang meliputi Negeri Balau.
- Negeri Kalianda meliputi Kecamatan Kalianda. Tahun 1970 dibagi tiga  Kecamatan Kalianda, Katibung dan Sidomulyo. Kemudian tahun 1990  Kecamatan Kalianda di bagi dua yaitu Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.  Kecamatan Sidomulyo dibagi dua yakni Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro,  sedangkan Kecamatan Katibung di bagi dua yaitu Katibung dan Merbau  Mataram. Selanjutnya pada tahun 2006 Kecamatan Sidomulyo dibagi dua  Kecamatan Sidomulyo dan way Panji dan Kecamatan Katibung di bagi dua  yaitu Katibung dan Way Sulan.
- Negeri dataran Ratu meliputi Kecamatan Penengahan dan Palas. Tahun  1990 Kecamatan penengahan dibagi dua Kecamatan yakni penengahan dan  Ketapang. Kecamatan Palas dibagi dua Kecamatan Palas dan Sragi. Kemudian  tahun 2006 Kecamatan Penengahan di bagi dua yakni Penengahan dan  Bakauheni.
- Negeri Teluk Betung meliputi Kecamatan Teluk Betung dan Kecamatan panjang.
- Negeri Padang Cermin meliputi Kecamatan Padang Cermin. Tahun 1990  kecamatan ini dibagi dua yaitu Kecamatan padang Cermin dan Punduh  Pidada.
Pada tahun 1963  wilayah kewedanan berikut jabatan wedana dihapus selanjutnya diganti  menjadi jabatan kepala negeri yang masa jabatannya lima tahun, pada  tahun 1970 tidak dipilih lagi dan tugasnya diangkat oleh camat. Pada  tahun 1972 semua negeri seluruh Lampung di hapus. 
Pemindahan Ibu Kota
Pada  Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah  Sumatera Selatan. Berdasarkan UU no 14 tahun 1964 tentang Pembentukan  Propinsi Daerah TK I Lampung, maka Daerah TK II Lampung Selatan secara  resmi merupakan salah satu Kabupaten dalam daerah TK I Lampung.
Dengan  ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi  Kotapraja berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibukota  Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah  Administrasinya.
Usaha-usaha untuk memindahkan Ibu Kota  Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Daerah  TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke Wilayah Administrasi Kabupaten  Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
Atas  dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang  antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III  setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk  (master plan), maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I  Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi  Institut Teknologi Bandung (LPP-ITB) nomor : OP.100/791/Bappeda/1978 dan  nomor : LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 mei 1978.
Dari  hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada  diwilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua)  kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk di jadikan calon ibu kota,  yaitu Pringsewu dan Kalianda.
Dengan Surat Perintah  Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam  Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29  Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu  kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu,  Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan.
Hasil Penelitian  Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang  tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung  Selatan.
Dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28  Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota  Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan  Desa Way Urang.
Selanjutnya  berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember  1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung  Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota  Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan way Urang dan  Kelurahan Bumi Agung.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam  Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan  pada tanggal 11 Pebruari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak  Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda  ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
Demikian sejarah  singkat Lahirnya Kabupaten Lampung Selatan. Semoga bermanfaat bila ada  kesalahan data saya pribadi mohon maaf dan di koreksi.