Kain tenun  ikat Inuh yang menjadi kebanggan masyarakat Lampung sempat hilang dari  peredaran. Justru warga asing malah memiliki dokumentasinya. Kini kain  simbul budaya Lampung ini akan dikembangkan jadi produk fesyen.Setiap orang atau individu biasanya  memiliki identitas diri yang khas dan diwujudkan pada benda-benda atau  berupa simbol-simbol budaya yang disepakati oleh satu kelompok/etnik  sehingga dapat dikenal dan dibedakan dengan etnis lainnya. Kain tenun  ikat tradisional “Inuh Lampung” diantara salah satu identitas kekuatan  produk budaya etnis masyarakat Lampung.
Secara geneologis teritorial Lampung terdiri dari Suku  Lampung beradat Pepadun yang berada di daerah pedalaman, dan suku  Lampung Saibatin atau populernya disebut masyarakat Lampung  Peminggir/Pesisir yang menetap di sepanjang garis pesisir pantai  Provinsi Lampung. 
Telah mendunia  
Selama ini masyarakat 
Indonesia  bahkan dunia telah mengenal produk budaya karya intelektual masyarakat  Lampung, kain tapis. Tapi sebetulnya masih ada produk budaya Lampung  lain yang tak kalah nilainya, 
“Kain Tenun Ikat Inuh” yang hanya  dihasilkan masyarakat asli etnik Lampung Peminggir atau lebih dikenal  beradat Saibatin. Masyarakat Lampung menurut Sejarawan Belanda Van Deer  Hoop, mengenal tenun/tekstil sejak abad ke-2 sebelum masehi, yaitu kain  tenun sistem kait dan kunci (key and rhom bold shape).

Dikuatkan  pendapat Robert J Holmgreen dan Anita E Spertus, dalam buku Early  Indonesian Textiles, bahwa produk kain tenun ikat Inuh adalah kain tapis  baru yang sangat mengakar pada budaya masyarakat khususnya etnis  masyarakat Lampung Peminggir. Selama hampir 2 abad kain tenun ikat Inuh  pernah menghilang dari peredaran dan tidak terdokumentasikan. Sehingga  sangat sulit menemukan produk kain tenun ikat Inuh yang asli. Kalaupun  ada dan banyak tersimpan/dikoleksi, justru oleh warga negara asing  bahkan kain tenun ikat Inuh inipun telah terpublikasi melalui berbagai  berita luar negeri (media cetak buku yang memuat informasi tentang kain  tenun ikat Inuh.
Memasuki awal tahun 2000,  informasi tentang kain tenun ikat Inuh yang terputus mata rantainya  mulai bisa dikuak. Ketika ada beberapa masyarakat Lampung yang  berkunjung ke luar negeri (Amerika Serikat dan Australia),  mendapatkan informasi soal kain tenun ikat Inuh dari buku dan fisik  produk kain tenun ikat Inuh. Berdasar informasi tersebut, Dekranasda  Kabupaten Lampung Selatan yang di motori oleh Ibu Wakil Bupati Kabupaten  Lampung Selatan, selaku Ketua Dekranasda pada saat itu bekerjasama  dengan Pemangku Adat setempat, Pemerintah Daerah, dan beberapa individu  yang masih memiliki pengetahuan dan keterampilan proses dan pembuatan  kain tenun ikat Inuh khususnya masyarakat Kalianda Lampung Selatan  berusaha menghidupkan dan menumbuhkan kembali kain tenun ikat Inuh ini.  Peran dan partisipasi pihak-pihak adat adalah dalam rangka menjaga  keaslian dan kelestarian kain tenun ikat Inuh yang sangat erat kaitannya  dengan upacara adat antara lain untuk menjaga ragam hias yang melekat  pada setiap produk kain tenun ikat Inuh, ragam hias utama meliputi;  hiasan gelombang, mahluk air seperti tripang, tunas salur daun. Ragam  hias ini merupakan simbol akan terciptanya kesuburan dan geneologis.  Lokasi kegiatan produksi dilakukan di lingkungan kantor Dekranasda  Kabupaten Lampung Selatan, Jl. Soekarno – Hatta Kalianda Telp. (0721)  323217.
Perkembangan  dan prospek
Kain tenun ikat Inuh selama ini  digunakan dalam acara adat. Namun saat ini sudah mengalami perubahan  fungsi, telah digunakan pada berbagai fungsi terutama mengarah keproduk  fesen dan telah memperoleh persetujuan dari pemangku adat. Sehingga  prospek untuk mengkomersilkan kain tenun ikat Inuh di masa datang lebih  terbuka. Dan kain tenun ikat Inuh tidak lagi dipakai sebatas pada acara  adat saja, tapi juga dapat dipakai dalam berbagai/bentuk produk termasuk  untuk dipakai sebagai pakaian sehari-hari, atau untuk ke kantor. Dengan  telah bertambah fungsi dari kegunaan kain tenun ikat Inuh, yang kini  bisa dijadikan sebagai peluang bisnis sekaligus melestarikan budaya yang  bernilai tinggi ini. Untuk lebih meningkatkan mutu atau  mengkomersialkan kain tenun ikat Inuh, perlu dilakukan langkah-langkah  yang kongkrit bisa melalui kerjasama dengan instansi terkait guna  membentuk sentra/ unit usaha kain tenun ikat Inuh termasuk memberikan  bantuan peralatan, peningkatan skill sumber daya manusia, bantuan  pemasaran, penyediaan bahan baku, memberikan pelatihan proses produksi,  jasa konsultasi dan teknologi serta membangun outlet guna peningkatan  pemasaran termasuk mengikut sertakan produk kain tenun ikat Inuh ke  berbagai pameran.
Sejalan dengan bangkitnya kembali kain  tenun ikat Inuh sebagai karya intelektual produk budaya yang kreatif,  sekaligus untuk menghadapi kompetisi perdagangan lintas kawasan yang  makin ketat, perlu diupayakan segera perlindungan HKI bagi produk kain  tenun ikat Inuh, karena sangat dimungkinkan terjadinya pengalihan hak  atas karya dan kreatifitas masyarakat yang telah terbukti mampu  memberikan kesejahteraan bagi perajin dan masyarakat sekitarnya. 
(dikutip dari buku Gema Industri Kecil. Edisi XXII/Juni  2008)